Kapolda Jabar Tegaskan Tes Swab Ulang Habib Rizieq Perintah Undang-Undang Kesehatan

Agung Bakti Sarasa
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri. (Foto: Agus Bakti Sarasa)

Bahkan, tutur Kapolda Jabar, Pasal 57 lebih tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan, tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tidak berlaku jika seseorang terindikasi menderita penyakit menular dan terkait dengan kepentingan masyarakat seperti yang tercantum dalam huruf a dan c pada pasal tersebut.

"Saya tanya lagi, kalau Covid-19 (Satgas Penangan dan Dinkes Kota Bogor) datang untuk mengklarifikasi, itu perintah undang-undang bukan? Saya kira itu perintah undang-undang. Kemudian kepentingan masyarakat. Namanya Covid-19 jelas, bagaimanapun kepentingan atau keselamatan masyarakat hukum tertinggi," tutur Kapolda Jabar.

Karena itu, Dofiri pun memahami langkah Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor yang berkepentingan untuk melakukan tes swab ulang kepada Habib Rizieq.

"Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak, sudah sewajarnya kemudian dari satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya," kata Ahmad Dofiri.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolda Jabar: Kabar Habib Rizieq Kabur dari RS Ummi Bukan Poin Penting

57 tahun lalu

Soal Hasil Tes Covid-19 Habib Rizieq, Mahfud MD Sebut Bisa Dibuka dengan Alasan Tertentu

57 tahun lalu

RS UMMI Bogor Ungkap Alasan Habib Rizieq Pulang lewat Gerbang Belakang

57 tahun lalu

RS UMMI Bogor Minta Maaf terkait Habib Rizieq, Bima Arya Cabut Laporan

57 tahun lalu

Habib Rizieq Tolak Hasil Tes Covid-19 Dibuka, Ini Kata Mahfud MD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal