Kapolda Jabar Tegaskan Tes Swab Ulang Habib Rizieq Perintah Undang-Undang Kesehatan

Agung Bakti Sarasa
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri. (Foto: Agus Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan tes swab terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merupakan perintah undang-undang. Hal itu mengacu kepada Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan.

Pernyataan itu disampaikan Dofiri menyikapi tes swab yang dilakukan Habib Rizieq secara diam-diam dan penolakan tes swab ulang oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor yang akhirnya berujung polemik.

Irjen Pol Ahmad Dofiri mengataakan, hak privasi yang menjadi alasan penolakan swab tes ulang Habib Rizieq diatur oleh undang-undang. Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan dan seterusnya.

"Tapi kita lihat di ayat duanya, hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa? Lihat huruf a-nya pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat," kata Kapolda Jabar di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/11/2020).

"Jadi jelas. Kalau saya tanya kepada wartawan, Covid-19 itu penyakit menyebar secara meluas atau bukan? Iya. Jadi, silakan pertimbangkan secara logika dan pertimbangkan sendiri," ujar Irjen Pol Dofiri menegaskan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolda Jabar: Kabar Habib Rizieq Kabur dari RS Ummi Bukan Poin Penting

57 tahun lalu

Soal Hasil Tes Covid-19 Habib Rizieq, Mahfud MD Sebut Bisa Dibuka dengan Alasan Tertentu

57 tahun lalu

RS UMMI Bogor Ungkap Alasan Habib Rizieq Pulang lewat Gerbang Belakang

57 tahun lalu

RS UMMI Bogor Minta Maaf terkait Habib Rizieq, Bima Arya Cabut Laporan

57 tahun lalu

Habib Rizieq Tolak Hasil Tes Covid-19 Dibuka, Ini Kata Mahfud MD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal