BANDUNG, iNews.id -Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri Ahmad Dofiri menegaskan, Polda Jabar tidak menjadikan kabar Habib Rizieq kabur atau meninggalkan RS Ummi pada Sabtu (28/11/2020) malam sebagai poin penting. Yang pasti, setiap langkah dan tindakan, baik RS Ummi Bogor maupun Habib Rizieq, terdapat konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
"Kita dengar semua kemarin yang bersangkutan dalam hal ini HRS (Habib Rizieq Shihab), apakah kabur atau meninggalkan rumah sakit, saya perlu klarifikasi itu bukan poin penting kami," kata Kapolda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Htta, Kota Bandung, Senin (31/11/2020).
Menurut Irjen Pol Ahmad Dofiri, faktanya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab datang ke Rumah sakit (RS) Ummi, Kota Bogor secara diam-diam. Kemudian, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Bogor datang untuk mengklarifikasi keberadaan Habib Rizieq di RS tersebut.
"Ada indikasi penolakan. Yang jelas menghalangi tindakan dari Satgas Covid dan sampai akhirnya yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab) juga meninggalkan rumah sakit dengan diam-diam. Silakan publik sendiri yang menilai. Apakah itu kabur atau meninggalkan rumah sakit," ujar Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Setiap langkah dan tindakan, tutur Kapolda Jabar, apakah pihak RS Ummi Bogor atau Habib Rizieq, terdapat konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. "Satgas sudah melaporkan ke Polresta Bogor dan dalam hal ini merupakan kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tutur Kapolda Jabar.