Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Noer Wisnanto mengatakan, Aiptu AS merupakan anggota Polri aktif di Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya. Dia sebelumnya pernah bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Aiptu AS merupakan sosok yang tidak asing di dunia pemberantasan narkoba. Dia pernah bertugas di NTB dan memiliki relasi luas di lingkungan tersebut. Bukan memberantas narkoba, dia justru diduga menjadi dalang di balik jaringan ini," ujarnya, Kamis (5/12/2024).
Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir berinisial Bripka YS dan Brigpol FW menjadi tersangka kematian tahanan Ragil Alfarizi (20). Mereka menganiaya korban yang merupakan tahanan kasus pencurian hingga tewas.
Kejadian ini sempat memicu kemarahan warga yang mengamuk dan merusak Polsek Kumpeh Ilir. Dari pemeriksaan, kedua oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menganiaya korban Ragil hingga mengalami pendarahan di belakang kepala lalu meninggal dalam perawatan.
Selain menjadi tersangka, keduanya direkomendasikan hukuman pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).