Kapolresta pun mengimbau para orang tua orang tua lebih bisa mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban tindak asusila.
"Kepada para orang tua lebih bisa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kita kasih pendidikan ke anak apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan," ujar dia.
Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang Undang Nomor 35/2014 dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.