Kakak Adik di Cipeundeuy KBB Kompak Jual Obat Terlarang Ditangkap Polisi

Adi Haryanto
Obat terlarang. (FOTO: ILUSTRASI)

Sedangkan RM bisa mendapatkan keuntungan lebih besar, Rp200.000 per toples. Keuntungan dari menjual obat terlarang itu mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saat ini, Satres Narkoba Polres Cimahi melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab bukan tidak mungkin bahwa obat-obatan terlarang itu diedarkan kepada pelajar di wilayah KBB maupun Kota Cimahi," ujar Kompol Niko N Adiputra.

Akibat perbuatannya, tutur Wakapolres Cimahi, tersangka EK dan RM dipersangkakan melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"MEreka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutur Wakapolres Cimahi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sambil Hibur Warga Ngamprah KBB, Erick Thohir Sebut Belum Mau Pikirkan Pilpres

57 tahun lalu

Jalan Putus akibat Tanah Longsor, Ratusan Warga Cibangkonol Cipatat KBB Terisolasi 

57 tahun lalu

Tetap Membandel, PKL di Lembang KBB Ditertibkan, Pedagang Sempat Menolak

57 tahun lalu

Nama Warga KBB Dicatut Jadi Anggota Parpol Terus Bertambah

57 tahun lalu

Protes Jalan Rusak, Warga Cihampelas KBB Tanam Pisang di Jalur Cipatik-Cililin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal