Jual Satwa Dilindungi, 2 Pria di Sumedang Diciduk Polisi

Sindonews.com
Ilustrasi pelaku (Foto: iNews/Iyung Rizki)

SUMEDANG, iNews.id - Dua penjual satwa dilindungi berinisial AD warga Kabupaten Sumedang dan AS warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka ditangkap Polres Majalengka. Keduanya menjual kucing hutan dan burung alap-alap.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan kedua tersangka ditangkap secara terpisah. AD ditangkap pada Senin (24/2/2020) di bekas Pabrik Gula Kadipaten. Adapun AS, ditangkap pada Jumat (21/2/2020) di kediamannya.

"Hewan dilindungi yang diniagakan ada dua, pertama Kucing Hutan atau Meong Congko, pelaku inisial AS. Kemudian pelaku ke dua insial AD warga Sumedang, yang diperjualbelikan adalah Alap-alap. Dua hewan ini dilindungi," kata Bismo saat jumpa media di Mapolres Majalengka, Selasa (25/2/2020).

Dari keterangan pelaku, mereka mengaku mendapatkan hewan-hewan dilindungi itu dari sekitar rumah. Mereka mendapatkannya setelah kedua satwa itu berkeliaran di sekitar tempat tinggal para pelaku.

"Hewan-hewan itu ditawarkan pelaku lewat media sosial facebook. Selanjutnya, kami serahkan kepada BKSDA," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 26 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Perempuan di Bandung Diduga Diculik dan Dianiaya Kekasih selama 3 Tahun, Wajah sampai Hancur

57 tahun lalu

Kisruh SPMB Jabar, Sekolah Swasta Gratis Kini Diserbu Calon Siswa dan Orang Tua

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 17 Juni 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal