Para pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 UURI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Kedua terancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Di tempat yang sama, Kepala Resor KSDA Cirebon Slamet Priambada mengatakan, dua hewan itu terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan. Hal itu untuk memutuskan apakah mereka bisa segera dilepasliarkan atau butuh waktu.
"Tahap awal adalah pemeriksaan kesehatan. Apakah harus direhabilitasi atau langsung dilepasliarkan," katanya.