SUMEDANG, iNews.id - Dua penjual satwa dilindungi berinisial AD warga Kabupaten Sumedang dan AS warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka ditangkap Polres Majalengka. Keduanya menjual kucing hutan dan burung alap-alap.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan kedua tersangka ditangkap secara terpisah. AD ditangkap pada Senin (24/2/2020) di bekas Pabrik Gula Kadipaten. Adapun AS, ditangkap pada Jumat (21/2/2020) di kediamannya.
"Hewan dilindungi yang diniagakan ada dua, pertama Kucing Hutan atau Meong Congko, pelaku inisial AS. Kemudian pelaku ke dua insial AD warga Sumedang, yang diperjualbelikan adalah Alap-alap. Dua hewan ini dilindungi," kata Bismo saat jumpa media di Mapolres Majalengka, Selasa (25/2/2020).
Dari keterangan pelaku, mereka mengaku mendapatkan hewan-hewan dilindungi itu dari sekitar rumah. Mereka mendapatkannya setelah kedua satwa itu berkeliaran di sekitar tempat tinggal para pelaku.
"Hewan-hewan itu ditawarkan pelaku lewat media sosial facebook. Selanjutnya, kami serahkan kepada BKSDA," katanya.