JPU Tuntut Aset Herry Wirawan Disita, Bayar Denda Rp500 Juta dan Ganti Rugi Rp331 Juta

Agus Warsudi
Agung Bakti Sarasa
Terdakwa Herry Wirawan seusai mendengarkan tuntutan di PN Bandung. Herry dituntut hukuman mati dan kebiri. Selain itu, JPU menuntut aset milik Herry disita. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Selain hukuman mati dan kebiri kimia, tim jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan penyitaan aset-aset milik terdakwa Herry Wirawan. Jaksa juga menuntut Herry membayar ganti rugi kepada para korban perbuatan biadabnya.

Diketahui, Herry Wirawan memiliki dua lembaga pendidikan, mes, dan rumah. Sejak 2016 hingga 2021, Herry mengelola Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani. Kemudian, yayasan yatim piatu di Parakansaat dan pondok pesantren Tanfidz Madani

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar sekaligus ketua tim JPU Asep N Mulyana mengatakan, menuntut Herry membayar denda senilai Rp500 juta subsider pidana kurungan 1 tahun serta mewajibkan kepada Herry untuk membayar denda restitusi atau ganti rugi kepada korban senilai Rp331 juta.

"Mewajibkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban total Rp331 juta," kata Kajati Jabar seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).

Tim JPU, ujar Asep, juga menuntut sejumlah yayasan, pondok pesantren yang dikelola Herry dibekukan dan dicabut izin operasionalnya. Seluruh aset milik Herry berupa tanah, bangunan pesantren, dan motor Mio, disita untuk dilelang. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Mati dan Kebiri

57 tahun lalu

Penampakan Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosaan 13 Santriwati Hadir di PN Bandung

57 tahun lalu

Hari Ini, Jaksa Tuntut Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Hakuman Mati atau Kebiri?

57 tahun lalu

13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi hanya Rp330 Juta

57 tahun lalu

Perkosa 13 Santriwati Selama 5 Tahun, Komnas PA Sebut Herry Wiarawan Bukan Khilaf tapi Jahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal