BANDUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus penganiayaan anak, Bahar bin Smith. JPU berpendapat perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah termasuk dalam tindak pidana.
"Kami menyatakan tetap pada surat tuntutan dengan harapan majelis mempertimbangkan surat tuntutan kami," kata JPU Kristianto dalam sidang dengan agenda replik sekaligus duplik yang digelar di Aula Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).
Menurut JPU, tuntutan selama enam tahun penjara kepada terdakwa sudah seusai dengan fakta-fakta persidangan yang ada. JPU juga telah menguraikan perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa saat menganiaya dua remaja yakni, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Karena itu, JPU tetap pada tuntutannya dan berharap majelis hakim mempertimbangkan tuntutan tersebut. “Kami tetap menuntut terdakwa selama enam tahun penjara karena apa yang dilakukan terdakwa sudah masuk pidana,” katanya.
Kuasa hukum terdakwa, Ichwan Tuan Kota berharap majelis hakim memutus hukuman ringan dan seadil-adil nya kepada kliennya. “Apa yang disampaikan JPU tadi itu kaitan pada tuntutan. Tapi, ada kelemahan tadi bahwa JPU mencabut tuduhan sundut rokok yang dilakukan terdakwa karena tidak ada bukti visum,” katanya.