JPU Tolak Pledoi Bahar Smith, Kuasa Hukum: Kasus Ini Bersifat Politis

Juhpita Meilana
Terdakwa kasus penganiayaan anak, Habib Bahar bin Smith berbincang dengan JPU Kejari Bogor dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan anak di Aula Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: iNews.id/Jupita Meilana)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus penganiayaan anak, Bahar bin Smith. JPU berpendapat perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah termasuk dalam tindak pidana.

"Kami menyatakan tetap pada surat tuntutan dengan harapan majelis mempertimbangkan surat tuntutan kami," kata JPU Kristianto dalam sidang dengan agenda replik sekaligus duplik yang digelar di Aula Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2019). 

Menurut JPU, tuntutan selama enam tahun penjara kepada terdakwa sudah seusai dengan fakta-fakta persidangan yang ada. JPU juga telah menguraikan perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa saat menganiaya dua remaja yakni, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Karena itu, JPU tetap pada tuntutannya dan berharap majelis hakim mempertimbangkan tuntutan tersebut. “Kami tetap menuntut terdakwa selama enam tahun penjara karena apa yang dilakukan terdakwa sudah masuk pidana,” katanya.

Kuasa hukum terdakwa, Ichwan Tuan Kota berharap majelis hakim memutus hukuman ringan dan seadil-adil nya kepada kliennya. “Apa yang disampaikan JPU tadi itu kaitan pada tuntutan. Tapi, ada kelemahan tadi bahwa JPU mencabut tuduhan sundut rokok yang dilakukan terdakwa karena tidak ada bukti visum,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

9 Kios di Pasar Ciroyom Bandung Ludes Terbakar

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 26 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 25 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal