JPU Sebut Ajay Minta Sekda Kota Cimahi Bantu Cari Uang untuk Suap, Kuasa Hukum Bilang Begini

Agus Warsudi
Ilustrasi kasus suap. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Diketahui, dalam dakwaan, uang hasil patungan para pejabat Pemkot Cimahi itu, digunakan Ajay untuk menyuap eks penyidik KPK Robin Pattuju agar Ajay terbebas dari penyelidikan yang dilakukan KPK sekitar tahun 2019-2020.

Fadli Nasution, kuasa hukum Ajay Priatna, membantah pernyataan JPU dan dakwaan. Menurut Fadli, kliennya Ajay hanya bercerita kepada Dikdik soal penyidik KPK yang meminta sejumlah uang.

Kemudian, kata Fadli Nasution, Dikdik Suratno Nugrahawan yang saat ini ditunjuk sebagai penjabat sementara (pjs) Wali Kota Cimahi, berinisiatif meminta uang ke sejumlah pejabat Pemkot Cimahi yang saat itu belum mengetahui uang akan diberikan ke Ajay. 

"Tidak ada perintah langsung, hanya ngobrol biasa saja pak Ajay ke pak Dikdik saat itu," kata Fadli Nasution seusai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Selain itu, ujar Fadli Nasution, yang menentukan nominal uangnya, dari Rp5 juta sampai Rp15 juta inisiatif Dikdik Suratno Nugrahawan. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Ajay Diduga Suap Eks Penyidik KPK, 5 Kadis Pemkot Cimahi Ngaku Dimintai Uang

57 tahun lalu

4 ASN Pemkot Cimahi Jadi Saksi Kasus Ajay Priatna, Ungkap Sumber Uang Suap Rp250 Juta

57 tahun lalu

Tolak Dakwaan, Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Ngaku Diperas dan Ditipu

57 tahun lalu

Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Didakwa Terima Gratifikasi dari Kepala OPD dan Camat

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal