Jelang Nataru, Satpol PP Kota Bandung Amankan Ratusan Miras dan Obat Ilegal

Arif Budianto
Satpol PP Kota Bandung mengamankan ratusan botol miras dan obat terlarang pada operasi Nataru. (Foto: Istimewa)

“Akan tetapi sudah ada peraturannya. Peredaran minuman beralkohol ini ada golongannya, dan harus berizin. Dan untuk temuan di Kecamatan Andir ini sudah pasti tidak akan kami beri izin karena alasan lokasi,” ujar Iman.

Dia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No.mor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

“Selanjutnya, para pelanggar akan diserahkan ke Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iman. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Nataru di Bandung, Polisi Bubarkan Kelompok Bermotor dan Gencar Razia Miras

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Banyumas, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Waduh, Pj Bupati Temukan Botol Miras di Lingkungan Pemkab KBB, Ini Katanya

57 tahun lalu

Viral Warga Cipada KBB Meradang, Tolak Warung Miras dan Obat Terlarang

57 tahun lalu

Bongkar Pabrik Obat Ilegal, Polresta Jogja Tetapkan 3 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal