BANDUNG, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengamankan ratusan botol minuman keras dan obat terlarang. Barang-barang ilegal itu diamankan setelah Operasi Yustisi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di 10 wilayah Kota Bandung, Selasa (20/12/2022) malam.
Ribuan temuan tersebut terdiri atas 608 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan golongan, serta 504 butir obat-obatan yang dijual tanpa izin.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menyebut, operasi yustisi ini dilakukan agar masyarakat merasa lebih aman saat merayakan Nataru 2022-2023.
“Ada 10 wilayah yang menjadi target operasi. Tentu lokasi dan waktunya kami rahasiakan. Kita juga berkoordinasi dengan pihak kewilayahan dalam operasi ini,” ujar Rasdian.
Salah satu wilayah yang terjaring operasi yustisi kemarin adalah Kecamatan Andir. Di lapangan, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, Iman Budiman menyebut, dinamika di wilayah Kecamatan Andir memungkinkan bagi beberapa pihak yang berniat mengedarkan minuman beralkohol ataupun obat-obatan terlarang.