Jelang Masa Kampanye Pileg 2024, DLH Kota Cimahi Khawatirkan Ini

Adi Haryanto
Alat peraga kampanye ditertibkan karena salahi aturan (Foto: iNews/Eddie Prayitno)


Menurut Agus, pemasangan atribut apapun di pohon ada aturannya. Sebab hal tersebut bisa merusak keindahan kota, lalu atribut yang terpasang pada pohon apalagi dengan dipaku dapat berdampak terhadap kesehatan pohon.

"Pohon kalau terus-terusan dipaku bisa luka dan lama-lama bisa menyebabkan kematian pada pohon jika dibiarkan," ujarnya.

Pihaknya mengkhawatirkan di tahun politik ini pohon akan menjadi sasaran untuk dipasangi berbagai atribut seperti spanduk, pamflet, baner, dan yang lainnya. Oleh karena itu pihaknya akan menggandeng Satpol PP Kota Cimahi untuk melakukan penertibannya. 

"Jangan sampai masang alat peraga kampanye atau sosialisasi di pohon apalagi sampai dipaku. Pilih media lain yang diperbolehkan dan tidak merusak," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PAN Jabar Daftarkan 120 Bacaleg, Desy Ratnasari: Optmistis Raih 12 Kursi di Pileg 2024

57 tahun lalu

Pilkada 2024, APK yang Melanggar di Bangka Barat Ditertibkan

57 tahun lalu

Suhu Politik Pilkada Tuban Memanas, APK Paslon Dirusak

57 tahun lalu

Tepergok Bawa APK Cabup, Oknum Camat di Pesawaran Ngumpet di Kolong Meja

57 tahun lalu

Dilantik Jadi Anggota DPRD Indramayu, H Rudin Ingin Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal