Jelang Masa Kampanye Pileg 2024, DLH Kota Cimahi Khawatirkan Ini

Adi Haryanto
Alat peraga kampanye ditertibkan karena salahi aturan (Foto: iNews/Eddie Prayitno)

CIMAHI, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengingatkan agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon-pohon. Pasalnya, dengan memasang APK dengan cara dipaku pada bisa bisa berdampak pada kerusakan.

Jika dalam jangka waktu lama bisa saja pertumbuhan pohon jadi terganggu bahkan bisa menyebabkan pohon mati. 

"Partai politik atau para calon legislatif diimbau agar tidak memasang alat sosialisasi di pohon, terutama dengan menggunakan paku," kata Kepala Bidang Tata Lingkungan, DLH Kota Cimahi, Agus Irwan Kustiawan, Kamis (25/5/2023).

Hal tersebut perlu diingatkan mengingat tidak lama lagi tahapan Pemilu 2024 khususnya pemilihan legislatif (Pileg) akan memasuki masa kampanye. Apalagi pohon merupakan spot yang dilarang untuk dipasangi berbagai alat sosialisasi apapun. 

Ketentuan itu tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Perda Kota Cimahi Nomor 16 tahun 2018 tentang Izin Reklame dan Perda Kota Cimahi Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PAN Jabar Daftarkan 120 Bacaleg, Desy Ratnasari: Optmistis Raih 12 Kursi di Pileg 2024

57 tahun lalu

Pilkada 2024, APK yang Melanggar di Bangka Barat Ditertibkan

57 tahun lalu

Suhu Politik Pilkada Tuban Memanas, APK Paslon Dirusak

57 tahun lalu

Tepergok Bawa APK Cabup, Oknum Camat di Pesawaran Ngumpet di Kolong Meja

57 tahun lalu

Dilantik Jadi Anggota DPRD Indramayu, H Rudin Ingin Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal