Janda Muda Cantik Jadi Bandar Obat Keras Ilegal di Sukabumi, Barang Dikirim Orang Tua

Dharmawan Hadi
Terduga pelaku bandar obat keras terbatas tanpa izin edar, RM diamankan bersama ribuan butir barang buktinya. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai motif terduga pelaku RM nekat melakukan hal yang melanggar hukum, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, didasari alasan faktor himpitan ekonomi keluarga.

"Kalau dilihat dari statusnya, terduga pelaku seorang janda muda dan tidak bekerja. Bisa dipastikan motifnya tersebut karena faktor ekonomi,” ujar Astuti.

Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota, dan terancam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gegara Tanam Ganja di Rumah, Warga Tipar Sukabumi Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

57 tahun lalu

Pengedar Obat Keras Ilegal di Ngawi Ditangkap, Ratusan Pil Disita Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal