Selain itu, melakukan semprot disinfektan secara berkala pada tempat usahanya, dan selalu melakukan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar atau toko. Pelaku usaha memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit.
Pasar hingga supermarket juga menerapkan pembatasan jarak antar konsumen (physical distancing) dalam rentang 1 meter. Bahkan tidak menyediakan area tempat duduk baik di dalam maupun di luar toko.
Setiap tempat belanja menyediakan fasilitas cuci tangan yangmemadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.