Jaksa Temukan Kerugian Negara Kasus Korupsi PDSMU Majalengka Rp1,9 Miliar

Inin nastain
Ilustrasi prilaku korupsi. (Foto: Ist)

Sementara, penangangan kasus tersebut berawal saat PDSMU mendapat dana penyertaan modal dari Pemkab Majalengka sebesar Rp2,5 miliar pada 2012 lalu. Dana penyertaan kembali diterima PDSMU empat tahun kemduan dengan jumlah yang sama.

Seiring berjalannya waktu, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran PDSMU sebesar Rp2 miliar. Penyalahgunaan disinyalir terjadi pada pembelian sejumlah barang, seperti gabah dan aspal. Di luar itu, manajemen di PDSMU juga dinilai kurang baik. Bahkan, ditemukan bahwa BUMD itu tidak memberi laporan pertanggungjawaban.

Kini, mantan Dirut PDSMU berinisial JN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka JN dijerat dengan dengan UU Tipikor.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pejabat Jadi Tersangka Korupsi, Tilap 90,7 Stok Gabah Milik Pemkab Cirebon

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong BUMD jadi Lokomotif Ekonomi Daerah, Inovasi Kunci Utama!

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Majalengka Subang via Cikamurang, Viewnya Epic Banget!

57 tahun lalu

Studi Banding tentang Kopi, 2 Pejabat Majalengka Ikut Terjebak Banjir Bandang di Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal