Sementara, penangangan kasus tersebut berawal saat PDSMU mendapat dana penyertaan modal dari Pemkab Majalengka sebesar Rp2,5 miliar pada 2012 lalu. Dana penyertaan kembali diterima PDSMU empat tahun kemduan dengan jumlah yang sama.
Seiring berjalannya waktu, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran PDSMU sebesar Rp2 miliar. Penyalahgunaan disinyalir terjadi pada pembelian sejumlah barang, seperti gabah dan aspal. Di luar itu, manajemen di PDSMU juga dinilai kurang baik. Bahkan, ditemukan bahwa BUMD itu tidak memberi laporan pertanggungjawaban.
Kini, mantan Dirut PDSMU berinisial JN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka JN dijerat dengan dengan UU Tipikor.