Jaksa Temukan Kerugian Negara Kasus Korupsi PDSMU Majalengka Rp1,9 Miliar
MAJALENGKA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menentukan angka kerugian negara pada kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Utama (PDSMU). Jumlah kerugian negara tersebut sebesar Rp1,9 miliar berdasarkan penghitungan BPKP.
"Dari hasil penghitungan BPKP, kerugian negara sebagai akibat dari kasus itu sebesar Rp1,9 miliar," kata Kasi Intel Kejari Majalengka, Elan Jaelani, Rabu (10/3/2021).
Setelah mendapat angka kerugian hasil penghitungan dari lembaga berwenang, selanjutnya penyidik akan meminta keterangan saksi ahli.
Lebih jauh Elan menjelaskan, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka. Salah satu pertimbangannya, tersangka bersikap kooperatif. Artinya tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
"Tersangka selama proses penyidikan menjalani wajib lapor. Terkait penahanan, sepenuhnya bergantung penyidik. Karena penyidik yang memiliki hak," ujar dia.