Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pejabat Jadi Tersangka Korupsi, Tilap 90,7 Stok Gabah Milik Pemkab Cirebon
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Temukan Kerugian Negara Kasus Korupsi PDSMU Majalengka Rp1,9 Miliar

Rabu, 10 Maret 2021 - 22:48:00 WIB
Jaksa Temukan Kerugian Negara Kasus Korupsi PDSMU Majalengka Rp1,9 Miliar
Ilustrasi prilaku korupsi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MAJALENGKA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menentukan angka kerugian negara pada kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Utama (PDSMU). Jumlah kerugian negara tersebut sebesar Rp1,9 miliar berdasarkan penghitungan BPKP.  

"Dari hasil penghitungan BPKP, kerugian negara sebagai akibat dari kasus itu sebesar Rp1,9 miliar," kata Kasi Intel Kejari Majalengka, Elan Jaelani, Rabu (10/3/2021).

Setelah mendapat angka kerugian hasil penghitungan dari lembaga berwenang, selanjutnya penyidik akan meminta keterangan saksi ahli. 

Lebih jauh Elan menjelaskan, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka. Salah satu pertimbangannya,  tersangka bersikap kooperatif. Artinya tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

"Tersangka selama proses penyidikan menjalani wajib lapor. Terkait penahanan, sepenuhnya bergantung penyidik. Karena penyidik yang memiliki hak," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut