Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 23 November 2024, Catat Lokasinya

Donald Karouw
Ilustrasi jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling untuk wilayah Kota Bandung. (Foto: Ist)

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 19 (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.

Nah, untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Klik halaman selanjutnya untuk mengetahui syarat lengkap perpanjangan SIM >>> 

Syarat Perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling: 

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, 2 Temannya Selamat

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 18 Juli 2026, Cek Lokasinya

2 hari lalu

Efek MBG Kembali Bergulir, Harga Sayuran dan Telur di Bandung Meroket

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 17 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

4 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 16 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal