BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Bandung, Jawa Barat Oded M Danial siap mengizinkan atau memberi relaksasi tempat hiburan untuk kembali beroperasi. Namun pengelola harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Saya sudah memberikan relaksasi ke sektor usaha. Termasuk juga tempat hiburan. Tetapi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa kembali beroperasi," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa (4/8/2020).
Dia menjelaskan, syarat yang perlu dipenuhi para pengelola tempat hiburan yang pertama yaitu mengajukan permohonan ke Pemkot Bandung. Lalu permohonan itu harus ditindaklanjuti dengan kesiapan pengelola tempat hiburan untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat.
Setelah itu, para pengelola tempat hiburan harus menandatangani perjanjian untuk berkomitmen menerapkan protokol kesehatan serta harus siap diberi sanksi apabila melanggar.
"Pengusaha juga harus menandatangani pakta integritas. Mereka harus mau bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Baru akan dikasih izin kembali beroperasi," katanya.