Pemkot Bandung Mulai Terapkan Denda Tak Pakai Masker Rp100.000

Antara
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto Antara).

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat sudah mulai menerapkan sanksi denda sebesar Rp100.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Aturan itu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan meski diterapkan denda, diharapkan tidak ada warga yang terkena sanksi atau melanggar aturan tersebut.

"Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa (4/8/2020).

Sejauh ini, dia mengaku terus mengedepankan edukasi kepada warga sebelum diberlakukannya sanksi tersebut. Dia mengaku telah memerintahkan seluruh kewilayahan untuk terus mengedukasi warga untuk menggunakan masker.

Selain itu, menurutnya Pemkot Bandung mendistribusikan masker ke seluruh wilayah. Sehingga aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak mengenakan masker.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

57 tahun lalu

Penjelasan Disdukcapil Cianjur soal Heboh Denda Kehilangan E-KTP

57 tahun lalu

Berlaku Awal Tahun Ini, Merokok Sembarangan di Malioboro Kena Denda Rp7,5 Juta

57 tahun lalu

Sempat Viral, Pembakar Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3,5 Miliar

57 tahun lalu

Tok, Buang Sampah Sembarangan di Jogja Didenda Rp400.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal