Istri Tidur di Kamar, Ayah di Cianjur Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun di Ruang Tamu

Donald Karouw
Ilustrasi ayah mencabuli anak kandung yang masih berusia 10 tahun di Cianjur. (Foto: Ist)

Kasus ini ditangani secara serius oleh Satreskrim Polres Cianjur dengan pendekatan hati-hati, mengingat kondisi psikologis korban.

Selain melakukan visum dan pemeriksaan saksi, polisi juga melibatkan tenaga profesional untuk membantu pemulihan mental korban.

“Kami terus mendalami total frekuensi perbuatan tersangka. Fokus kami saat ini adalah mengawal proses hukum sekaligus memastikan pemulihan psikis korban berjalan optimal dengan bantuan tenaga ahli,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 473 ayat 4. Pelaku sudah ditahan dan terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Guru Silat Cabuli 5 Anak di Serang, Modus Dimandikan untuk Pembersihan Diri

57 tahun lalu

Bejat! Oknum Kepala SPPG di Lampung Timur Diduga Cabuli Bocah Perempuan

57 tahun lalu

Bejat! Kakek Penjual Mainan di Deliserdang Diduga Cabuli 29 Siswi SD

57 tahun lalu

Biadab! Kakak Ipar Cabuli dan Bunuh Bocah SD di Boalemo, Jasad Dibuang ke Laut

57 tahun lalu

Pimpinan Ponpes di Muna Barat Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Latihan Sebelum Menikah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal