Ini Tampang 3 Pemerkosa Buruh Pabrik di Sukabumi, Ngaku Sering Nonton Film Porno

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menginterogasi tiga tersangka pemerkosa buruh pabrik garmen di Sukabumi. (Foto: DHARMAWAN HADI)

Perbuatan bejat pelaku terhadap korban kembali terjadi di waktu berbeda. "Saat itu pelaku RI sedang menyetubuhi korban, dipergoki oleh SP dan UD sehingga keduanya (SP dan UD) memperkosa korban," tutur Kapolres Sukabumi.

Akibat perbuatan bejat itu, kata AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, saat ini korban sudah hamil 8 bulan. Korban melapor pada Oktober 2021 lalu.

"Dari hasil pemeriksaan,alasan korban baru melapor setelah lama dari kejadian perkosaan tersebut karena dijanjikan akan dinikahi. Namun sampai sekarang janji tersebut belum ditunaikan," ucap AKBP Dedy. 

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka melakukan pemerkosaan kepada korban karena tidak bisa menahan hawa nafsu lantaran menonton video porno.

"Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus ini. Para tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 289 KUHPidana tentang Perbuatan Cabul ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Kapolres.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Terduga Pelaku Pemerkosaan Bergilir Buruh Pabrik di Sukabumi

57 tahun lalu

Kasus Buruh Pabrik Diperkosa Bergilir, Unit PPA Polres Sukabumi Angkat Bicara

57 tahun lalu

Miris, Buruh Pabrik di Sukabumi Diperkosa Pacar dan 2 Temannya sampai Hamil 8 Bulan

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal