Ini Syarat Naik Kereta Mulai 17 Juli, Salah Satunya Wajib Booster atau PCR 

Arif Budianto
PT KAI menysaratkan booster dan PCR untuk penumpang kereta. (Foto: Dok)

BANDUNG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung mewajibkan penumpang kereta api (KA) jarak jauh telah disuntik vaksin Covid-19 booster. Jika belum, penumpang wajib menyertakan hasil tes negatif PCR atau antigen. 

Menurut Manajer Humas PT KAI Daop II Bandung Kuswardoyo, sebagai bentuk komitmen untuk terus mendukung seluruh kebijakan pemerintah terkait perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19, mulai 17 Juli 2022 Daop 2 Bandung akan memberlakukan aturan syarat perjalanan kereta api terbaru. 

"Aturan baru tersebut mewajibkan pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat melakukan boarding," kata dia, Selasa (12/7/2022). 

Aturan syarat naik KA jarak jauh ini sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 8 Juli 2022. 

"Kebijakan mengenai aturan syarat naik KA ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat. Sekaligus Daop 2 Bandung mengajak calon pelanggan KA untuk melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3, guna mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Kuswardojo. 

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. 

Daop 2 Bandung sendiri akan kembali menyediakan fasilitas vaksinasi di Stasiun Bandung pada Selasa 12 Juli 2022. 


Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli. 


1. Syarat Naik KA Jarak Jauh 

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam 

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. 

f)  Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Catat! Penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang Belum Divaksin Booster Wajib Tes Covid-19

57 tahun lalu

KA Argo Bromo Anjlok di Subang, Penumpang Menumpuk di Stasiun Cirebon

57 tahun lalu

Imbas Tabrakan Kereta Api di Cicalengka Bandung, Penumpang KA di Malang Waswas

57 tahun lalu

Waspada Lonjakan Kasus Covid-19, Masyarakat Diminta Lengkapi Vaksinasi Booster

57 tahun lalu

3 Pekan Jelang Nataru, Kursi Kereta Api dari Bandung Baru Terjual 25 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal