Ini Sikap Pemkot Cimahi soal Larangan Jual Beli Baju Bekas Impor

Adi Haryanto
Pemkot Cimahi belum mengambil langkah tegas terkait larangan jual beli pakaian bekas impor. (Foto/Dok.MPI)

CIMAHI, iNews.id - Pemerintah melarang penjualan baju bekas impor atau thrifting. Kebijakan ini diikuti oleh Pemkot Cimahi dengan mengeluarkan surat edaran soal larangan jual beli baju bekas impor tersebut.

Larangan terhadap thrifting dikeluarkan pemerintah karena mengganggu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya di bidang fesyen dan industri tekstil dalam negeri.

Selain itu, pakaian bekas impor dikhawatirkan menyebarkan kuman dan virus yang menyebabkan penyakit tertentu.

Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi belum mengambil tindakan tegas seperti menyita pakaian bekas yang dijual oleh para pedagang.

"Kami belum terburu-terburu menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang melarang bisnis pakaian bekas impor. Harus pelan-pelan, dengan sosialisasi dulu," kata Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi Dadan Darmawan, Jumat (24/3/2023).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kesal Tidak Diberi Uang, Anak Punk Keroyok Juru Parkir di Kota Cimahi

57 tahun lalu

Kronologi 4 Anak Punk Keroyok Pak Ogah di Gerbang Tol Baros Cimahi

57 tahun lalu

Viral Kelompok Anak Punk Keroyok Juru Parkir dan Warga di Baros Cimahi

57 tahun lalu

Polres Cimahi Razia Warung dan Toko Jamu, Sita Ratusan Botol Miras

57 tahun lalu

Waketum Partai Perindo Ferry Kurnia Gelar Lomba Video Pendek bagi Warga Kota Bandung dan Cimahi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal