Ini Pertimbangan JPU Kejagung Tuntut Bebas Valencya yang Omeli Suami Mabuk di Karawang

Agus Warsudi
Nilakusuma
Valencya dalam sidang replik yang dibacakan tim JPU. (Foto: ISTIMEWA/KEJATI JABAR)

"Perubahan tuntutan tersebut didasarkan pada subjektivitas penuntut umum dan tidak dilandasi keadilan objektivitas di mana kehidupan sosial terdakwa Valencya yang kami pandang sudut sosiologis dan psikologis dan tekanan perbuatan saksi korban yaitu suaminya sendiri membuat terjadinya pertengkaran dan perselisihan berkepanjangan yang berpengaruh pada traumatis terdakwa," tuturnya.

Dalam persidangan itu, jaksa juga membacakan ringkasan isi nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan tim kuasa hukum dan Valencya berjudul 'habis gelap terbitlah kriminalisasi'. Pleidoi itu dibacakan Valencya dalam sidang pekan lalu.

Selain itu, Jaksa menyebut korban pelapor Chan Yu Ching,  mantan suami Valencya, disebut mengalami gangguan psikis. Namun, jaksa menilai bahwa Valencya juga turut mengalami gangguan psikis. "Tidak hanya saksi korban yang terganggu psikisnya, tapi terdakwa juga menanggung penderitaan dan keguncangan psikis," ucap JPU.

Menurut jaksa berdasarkan pemeriksaan dari RS Siloam dan psikilog Polda Jabar, Chan Yu Ching meskipun mengalami gangguan psikis masih tetap bisa beraktivitas normal.

"Mengingat korban tidak dalam penanganan khusus untuk merehabilitasi keadaan. Korban mampu berinteraksi dengan koleganya. Sebagaimana bukti yang terungkap dalam persidangan berkas perkara maupun yang terbuka di sidang nyatanya perseteruan terdakwa dan korban sudah terjadi lama dan perceraian tahun 2018 dan rujuk setelah mediasi dan cerai kembali secara sah tahun 2020," ujarnya.

Diketahui, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU Kejari Karawang. Valencya jadi terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Chang Yu Ching. Kasus ini mendapat sorotan. Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga terjadi pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

JPU Kejagung Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara, Valencya Bebas dari Hukuman

57 tahun lalu

Kasus Istri Omeli Suami Mabuk Berbuntut Panjang, 3 Penyidik Diperiksa Propam Polda Jabar

57 tahun lalu

Buntut Kasus Istri Omeli Suami Sering Mabuk, Jaksa Agung Copot Aspidum Kejati Jabar

57 tahun lalu

Ini Pertimbangan Polda Jabar Proses Hukum Kasus Istri Omeli Suami Mabuk di Karawang

57 tahun lalu

Kasus KDRT Istri Omeli Suami Pemabuk di Karawang, Aspidum Kejati Jabar Dinonaktifkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal