Sempat terjadi cekcok antara korban dengan pelaku di pintu gerbang sekolah. Setelah cekcok, korban berjalan menuju kelas. Namun dikejar oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku memiting leher korban. Pelaku kemudian menghujamkan pisau di genggaman tangan kiri ke tubuh korban.
Pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 06.45 WIB. "Soal pisau itu telah disiapkan atau tidak, masih kami dalami. Yang pasti, pisau sudah ada padanya (tersangka Nono)," ujar Kompol Nanang S.
Sekitar pukul 06.50 WIB, tutur Kapolsek, petugas Polsek Coblong menerima laporan dari pihak sekolah telah terjadi pembunuhan. Petugas langsung datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Petugas Indonesia Automatic Finger Print System (Inafis) melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Hasil pemeriksaan, terdapat beberapa motif pelaku membunuh korban. Pertama, sakit hati lantaran ajakan rujuk pelaku ditolak oleh korban. Kedua, korban berencana menggelar pernikahan anaknya tetapi tidak melibatkan pelaku," tutur Kapolsek Coblong.
Akibat perbuatannya, tersangka Nono Mujiyanto dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. "Ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan atau hukuman mati," ucap Kompol Nanang S.
Sementara itu, pelaku Nono Mujiyanto mengaku menghabisi nyawa mantan istrinya Ati Rohaeni lantaran sakit hati. Menurut Nono, mantan istrinya itu telah bersedia untuk rujuk.
Namun karena ada dugaan perselingkuhan, membuat dirinya sakit hati. "Sakit hati. Perselingkuhan. Guru dengan guru. Padahal kami akan rujuk," kata Nono di Mapolrestabes Bandung.