Ini Nasib 2 Desa di Majalengka yang Kadesnya Meninggal Sebelum Pelantikan

Inin nastain
Pelantikan kades terpilih dilakukan secara virtual. Kades yang dilantik terhubung dengan video conference dengan Bupati Majalengka Karna Sobahi. (Foto: iNews/M Zeni Johadi)

“Camat dan BPD mengajukan calon penjabat kades kepada Bapak Bupati. Jadi nanti yang mengisi kekosongan adalah penjabat kades,” ujar dia.

“Pejabat kuwu dari (kalangan) PNS yang memenuhi syarat. Kewenangan usulannya ada di camat. Camat berkoordinasi dengan BPD,” lanjut dia.

Disinggung komposisi perangkat desa di dua desa itu, Hendra menjelaskan, pejabat kuwu diharuskan berkoordinasi denan camat. Ditegaskannya, baik memberhentikan maupun pengangkatan tidak bisa dilakukan sekehendak dari kuwu.

“Untuk memberhentikan atau mengangkat perangkat desa itu ada mekanismenya tersendiri, tidak boleh melanggar mekanisme yang sudah ditetapkan dalam  peraturan. Salah satunya untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa harus ada rekomendasi camat. Tanpa itu maka pengangkatan dan pemberhentian tidak sah,” ucap dia.

Diketahui, dua dari 127 desa di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang menyelenggarakan Pilkades serentak pada 22 Mei lalu gagal memiliki Kuwu (Kades) baru. Pasalnya, Kuwu terpilih di dua desa itu meninggal dunia sebelum pelantikan dilaksanakan. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Kades di Majalengka Gagal Dilantik karena Meninggal akibat Positif Covid-19

57 tahun lalu

Hemat Energi, Pemkab Majalengka Akan Terapkan WFH Setiap Senin

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Majalengka Subang via Cikamurang, Viewnya Epic Banget!

57 tahun lalu

Studi Banding tentang Kopi, 2 Pejabat Majalengka Ikut Terjebak Banjir Bandang di Aceh

57 tahun lalu

Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Penghubung di Majalengka Ambles

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal