MAJALENGKA, iNes.id - Nasib dua desa di Kabupaten Majalengka, harus tertunda memiliki kuwu atau kepala desa (kades). Bahkan dua desa itu harus melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) ulang lantaran kades terpilih meninggal dunia sebelum pelantikan.
Wilayah yang harus menyelenggarakan pilkades ulang, yakni Desa Cenggal, Kecamatan Maja; dan Desa Margamukti, Kecamatan Talaga. Bupati Majalangka Karna Sobahi pun sempat mengatakan di dua desa tersebut akan dilakukan pilkades ulang.
Menyikapi komentar Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Majalengka Hendra Krisniawan mengatakan, Pilkades di dua desa itu bukan berarti akan diulang dalam waktu dekat, dan dikhususkan untuk dua desa itu saja.
“Maksudnya Pilkades ulang itu bahwa yang dua desa, pilkadesnya mengikuti di gelombang berikutnya. Karena pilkades yang tanggal 22 Mei 2021, untuk yang dua desa Kades terpilihnya meninggal, dianggap batal. Sehingga harus Pilkades lagi di gelombang yang akan datang, yaitu di Tahun 2023,” kata Hendra kepada MPI, Selasa (27/7/2021).
Untuk sementara, jelas dia, di dua desa itu akan dipimpin pejabat kuwu. Untuk penentuan sendiri, berdasarkan usulan dari Pemerintah Kecamatan (Pemcam) setempat kepada Bupati.