Ini Isi Replik JPU, Kajati Jabar: Kami Konsisten Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan

Agus Warsudi
Kajati Jabar Asep N Mulyana yang juga JPU kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan. (Foto: MPI)

"Tuntutan mati, sekali lagi bahwa tunturan mati diatur dalam peraturan perundang-undangan artinya secara legal ketika kami mengajukan tuntutan diatur dalam regulasi jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini, sistem hukum kita mengakui ada tuntutan hukuman mati," ujarnya.

"Kami tidak akan berpolemik soal itu dan tuntutan kami berbasis kepada korban, untuk kepentingan terbaik anak anak," tutur Kajati. 

Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," kata Asep N Mulyana. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

JPU Bacakan Replik di Sidang Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

57 tahun lalu

Kejati Jabar: Herry Wirawan Mengaku Menyesal, Minta Tidak Dihukum Mati

57 tahun lalu

Sidang Herry Wirawan, Kuasa Hukum: Maaf Kami Tidak Bisa Menguraikan Isi Pembelaan

57 tahun lalu

Hari Ini Herry Wirawan Jalani Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Adil

57 tahun lalu

Fokus Tuntaskan Kasus Herry Wirawan, Kajati Jabar Enggan Tanggapi Arteria Dahlan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal