Jadi, tutur Kajati Jabar, penyitaan aset tidak semata mata mengeeliminasi tanggung jawab keberlangsungan korban tapi kami akan memastikan anak korban bisa sekolah lagi langsung kehidupan di masa akan datang.
"Mengapa kami menyita yayasan dan membubarkan yayasan karena yayasan boarding school dan sebagainya merupakan instrumentia delikta, artinya alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan," tutur Kajati Jabar.
Tanpa ada yayasan dan boarding school, kata Asep N Mulyana, tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan secara sistematis. Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis yayasan disita bersamaan dengan tuntutan pidana sebagai percerminan asas sederhana.
"Tanpa mengurangi dan mendahului putusan pengadilan, kami menyiapkan Rumah Aman Adhiyaksa di Jatinangor, Sumedang untuk menampung dan melakukan pembinaan ke anak korban dari kejahatan Herry," ucap Asep N Mulyana.
JPU, ujar Kajati Jabar, berkesimpulan tetap pada yang dibacakan saat persidangan sebelumnya, yaitu menuntut terdakwa Herry Wirawan hukuman mati dan kebiri.