Ini Isi Replik JPU, Kajati Jabar: Kami Konsisten Tuntut Hukuman Mati Herry Wirawan

Agus Warsudi
Kajati Jabar Asep N Mulyana yang juga JPU kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan. (Foto: MPI)

Jadi, tutur Kajati Jabar, penyitaan aset tidak semata mata mengeeliminasi tanggung jawab keberlangsungan korban tapi kami akan memastikan anak korban bisa sekolah lagi langsung kehidupan di masa akan datang.

"Mengapa kami menyita yayasan dan membubarkan yayasan karena yayasan boarding school dan sebagainya merupakan instrumentia delikta, artinya alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan," tutur Kajati Jabar.

Tanpa ada yayasan dan boarding school, kata Asep N Mulyana, tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan secara sistematis. Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis yayasan disita bersamaan dengan tuntutan pidana sebagai percerminan asas sederhana.

"Tanpa mengurangi dan mendahului putusan pengadilan, kami menyiapkan Rumah Aman Adhiyaksa di Jatinangor, Sumedang untuk menampung dan melakukan pembinaan ke anak korban dari kejahatan Herry," ucap Asep N Mulyana.

JPU, ujar Kajati Jabar, berkesimpulan tetap pada yang dibacakan saat persidangan sebelumnya, yaitu menuntut terdakwa Herry Wirawan hukuman mati dan kebiri.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

JPU Bacakan Replik di Sidang Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

57 tahun lalu

Kejati Jabar: Herry Wirawan Mengaku Menyesal, Minta Tidak Dihukum Mati

57 tahun lalu

Sidang Herry Wirawan, Kuasa Hukum: Maaf Kami Tidak Bisa Menguraikan Isi Pembelaan

57 tahun lalu

Hari Ini Herry Wirawan Jalani Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Adil

57 tahun lalu

Fokus Tuntaskan Kasus Herry Wirawan, Kajati Jabar Enggan Tanggapi Arteria Dahlan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal