Ini Harapan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan kepada Majelis Hakim

Agus Warsudi
Ketua LBH SPP Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan. (Foto: iNews/II SOLIHIN)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Korban dan keluarganya pun berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, selain menuntut Herry dengan hukuman mati dan kebiri kimia, JPU juga menuntut Herry membayar denda Rp500 juta dan restitusi atau ganti rugi untuk korban Rp331 juta. 

Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim membekukan dan membubarkan seluruh pondok pesantren dan yayasan yang dikelola Herry Wirawan. Kemudian menyita seluruh aset milik Herry dan dilelang. Hasilnya diberikan untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat perbuatan keji Herry.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum korban mengatakan, pada prinsipnya keluarga korban mengapresiasi tuntutan jaksa terhadap Herry. 

"Berarti jaksa sangat-sangat empati terhadap korban dan keluarga korban maupun publik. Saya mengapresiasi tuntutan ini. Itu (hukuman mati dan kebiri) sesuai dengan harapan keluarga," kata Yudi Kurnia kepada wartawan melalui sambungan telepon seusai sidang pada Selasa (11/1/2022). 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Begini Respons Kejati Jabar

57 tahun lalu

Minta Hakim Vonis Mati Herry Wirawan, Menteri PPPA: Sesuai Keinginan Publik

57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Diperkirakan Divonis Akhir Januari 2022

57 tahun lalu

Ridwan Kamil: Tuntutan Hukuman Mati bagi Herry Wirawan Setimpal dengan Perbuatannya

57 tahun lalu

Atalia Ridwan Kamil Sebut Tuntutan Mati bagi Herry Wirawan Mewakili Kegeraman Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal