BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Korban dan keluarganya pun berharap majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, selain menuntut Herry dengan hukuman mati dan kebiri kimia, JPU juga menuntut Herry membayar denda Rp500 juta dan restitusi atau ganti rugi untuk korban Rp331 juta.
Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim membekukan dan membubarkan seluruh pondok pesantren dan yayasan yang dikelola Herry Wirawan. Kemudian menyita seluruh aset milik Herry dan dilelang. Hasilnya diberikan untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat perbuatan keji Herry.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut Yudi Kurnia, kuasa hukum korban mengatakan, pada prinsipnya keluarga korban mengapresiasi tuntutan jaksa terhadap Herry.
"Berarti jaksa sangat-sangat empati terhadap korban dan keluarga korban maupun publik. Saya mengapresiasi tuntutan ini. Itu (hukuman mati dan kebiri) sesuai dengan harapan keluarga," kata Yudi Kurnia kepada wartawan melalui sambungan telepon seusai sidang pada Selasa (11/1/2022).