Ini Fakta-fakta Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung

Agus Warsudi
RE Koswara (kemeja putih), ayah yang telah renta harus menghadapi kenyataan pahit digugat oleh anak kandung. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Kasus gugatan perdata Rp3 miliar yang dilayangkan Deden anak kandung dan Nining, menantu, terhadap ayah yang telah renta, RE Koswara (85), menyedot perhatian masyarakat Kota Bandung, Jawa Barat.

RE Koswara memiliki enam anak, yaitu Imas Solihah anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh ketiga, Ajid keempat, Hamidah kelima, dan Muchtar keenam.

Koswara mengaku telah lelah berjuang membesarkan dan menyekolahkan keenam anaknya itu. Berpuluh tahun Koswara bekerja keras, siang malam, untuk membiayai mereka. Koswara ingin beristirahat. Namun kenyataan pahit harus dihadapi. 

Ayah yang telah sepuh ini digugat perdata oleh anak kandungnya sendiri, Deden, dan menantunya Nining (istri Deden) sebesar Rp3 miliar.

Berikut fakta-fakta kasus tersebut berdasarkan berkas gugatan, keterangan tergugat, dan kuasa hukumnya:

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Infografis Ayah Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar di Bandung

57 tahun lalu

Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Ayah Renta Dipapah Jalani Sidang di PN Bandung

57 tahun lalu

20 Pengacara Siap Dampingi Ayah Renta di Bandung yang Digugat Anak Rp3 Miliar

57 tahun lalu

Dua Anak di Bandung Gugat Ayah yang Telah Renta Rp3 Miliar Lebih

57 tahun lalu

Ribuan Kendaraan Tinggalkan Bandung Hindari Puncak Arus Balik Libur Panjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal