"Selain itu Pemprov dan Disdik Jabar berhasil melaksanakan percepatan vaksin Covid 19 sehingga mencapai 90 persen lebih untuk tingkat Sekolah Menengah," ujar dia.
Selain itu, Pemprov Jabar harus membuat regulasi yang jelas tentang memperbolehkan atau melarang pungutan sekolah dari orang tua. “Memperbolehkan atau melarang pungutan sekolah dari orang tua, jangan hanya dalam bentuk lisan,” katanya.
Iwan menuturkan, selain Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Pemprov dan Disdik Jabar telah memberikan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) untuk sekolah negeri dan Biaya Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk sekolah swasta.
“Meski begitu, untuk biaya investasi sekolah masih memerlukan biaya dari masyarakat yang mampu. Namun, ada larangan baik dari Pemprov, Disdik, dan Saber Pungli Jabar. Yang diperbolehkan bentuknya sumbangan melalui komite,” tuturnya.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Ombudsaman kantor perwakilan Jawa Barat pelarangan pungutan bagi orang tua yang mampu pada pendidikan menengah termasuk kategori maladmistrasi karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Terkait pendanaan pendidikan ini, tambah Iwan, berdasarkan PP 48 tahun 2008 Pasal 51, pendanaan pendidikan untuk sekolah menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah bersumber dari APBD, APBN, dan pungutan dari orang tua siswa/masyarakat dan pengunaannya diatur dalam PP 48 Tahun 2008 Pasal 52.
“Sementara pada Pasal 55 disebutkan, peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela di luar yang telah diatur dalam Pasal 52,” ucap dia.