Ini Aturan Zonasi PPDB 2021 Jenjang SD dan SMP di Kota Bandung

Arif Budianto
Penerimaan siswa baru. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Mulai Pekan depan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mulai melakukan pendataan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Bagi Anda orang tua, mulia sekarang harus sudah menentukan sekolah yang akan dituju. 

Kendati begitu, ada beberapa persyaratan yang mesti dipatuhi agar anak Anda bisa terima di SD dan SMP. Karena, Pemkot Bandung sendiri telah membuat aturan kuota atas siswa baru. Mulai dari jalur formasi, zonasi, perpindahan orang tua, dan siswa berprestasi.

Kuota SMP jalur formasi sebanyak 15 persen, zonasi 50 persen, perpindahan orang tua 5 persen, dan prestasi 30 persen. Sementara untuk SD, kuota zonasi 70 persen. 

Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan, masyarakat diharapkan bisa memahami untuk pendaftaran melalui jalur zonasi. Bahwa dasar jalur ini memang dibagi dalam wilayah dan radius dari lokasi sekolah.

Namun Cucu mengakui, ada beberapa kasus lokasi rumah peserta didik yang berada di perbatasan zona wilayah. Hal ini dimungkinkan bisa masuk ke wilayah lain selama dalam batas kelonggaran radius.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PPDB Kota Bandung Dimulai Pekan Depan, Calon Siswa Daftar di Sekolah Asal

57 tahun lalu

Aturan Baru PPDB 2021 Berubah, Zonasi SD Naik Jadi 70 Persen

57 tahun lalu

Aturan PPDB 2021 Berubah, Cek Perbedaannya

57 tahun lalu

Aturan Baru PPDB 2021: Kenaikan Zonasi SD hingga Syarat Surat Domisili Diganti KK

57 tahun lalu

Libur Panjang Iduladha, Puluhan Ribu Kendaraan Masuk Bandung via Tol Pasteur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal