BANDUNG, iNews.id - Anggota Komisi V Dadang Supriatna mengaku membuat surat berisi rekomendasi calon siswa dapat diterima di sekolah negeri, dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020. Alasannya surat tersebut hanya bersifat rekomendasi.
"Surat itu memang benar dari saya. Tapi sifatnya hanya rekomendasi, bukan intervensi," kata Dadang, Jumat (12/6/2020).
Dia mengatakan tidak pernah mengintervensi sekolah saat penerimaan siswa baru. Sebab sekolah mempunyai sistem dan syarat penerimaan siswa baru.
"Saya sudah bilang, surat itu hanya rekomendasi saja. Diterima atau enggak kan, sekolah punya sistem sendiri," imbuhnya.
Dadang menjelaskan asal-usul surat tersebut. Ketika itu dia datangi oleh orang tua siswa.