Ini 8 Pertimbangan JPU Tuntut Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Hukuman Mati dan Kebiri

Agus Warsudi
Kajati Jabar sekaligus JPU Asep N Mulyana memberikan keterangan terkait tuntutan terhadap Herry Wirawan. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Kedua, kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan kepada anak didik, anak perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa. Jadi, anak-anak berada dalam kondisi tidak berdaya karena berada dalam tekanan pelaku dan kedudukan pelaku selaku pendiri pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes).

Ketiga, kekerasan terdakwa ini itu berpotensi merusak kesehatan anak terutama karena di bawah usia 17 tahun. Data menunjukkan bukan hanya membahayakan kesehatan anak perempuan yang hamil di usia dini, tapi berisiko menularkan penyakit HIV, kanker serviks, dan meningkatkan angka morbilitas.

Keempat, perbuatan terdakwa berpengaruh kepada psikologis dan emisional anak secara keseluruhan. "Kelima, kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa secara terus menerus dan sistematik. Bagaimana (pelaku) mulai merencanakan, mempengaruhi anak- anak mengikuti nafsu seks dan tidak mengenal waktu pagi siang sore, bahkan malam ketika anak lain istirahat," ujar Asep.

Alasan keenam, JPU menuntut hukuman pemberatan, tutur Kajati Jabar, terdakwa Herry Wirawan memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan kejahatan ini. "Membuat anak terpedaya karena manipulasi agama dan pendidikan," tutur Kajati Jabar.

Ketujuh, perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa keresahan sosial. Terakhir, kedelapan, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan ssksual dan ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Kata Komnas PA

57 tahun lalu

Ini Penjelasan tentang Kebiri Kimia dan Dampak bagi Pelaku Kejahatan Seksual

57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Mati dan Kebiri

57 tahun lalu

Hari Ini, Jaksa Tuntut Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Hakuman Mati atau Kebiri?

57 tahun lalu

Keji dan Gila! Herry Wirawan Kerap Perkosa Santriwati di Depan Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal