Imbas Sanksi, Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti KBB Dibatasi Mulai 14 Agustus 2023

Yuwono Wahyu
Pembuangan sampah TPA Sarimukti KBB akan dibatasi mulai 14 Agustus 2023 mendatang. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pembuangan sampah dari empat daerah dari Bandung raya ke TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, bakal dibatasi mulai 14 Agustus 2023 mendatang. Pembatasan ini sebagai imbas sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan buntut atas pencemaran lindi yang masuk ke Sungai ciganas dan Sungai Cipanauan.

Pencemaran itu sebelumnya terungkap oleh pengurus Masyarakat Peduli Tempat Pembuangan Akhir Darurat Sarimukti, Wahyu Darmawan, beberapa waktu yang lalu.
 
Akibat pencemaran limbah air lindi tersebut, kKementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjatuhkan sanksi pembatasan pembuangan sampah dari empat daerah di Bandung raya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Atasi Masalah Air Lindi TPPAS Sarimukti Cemari Lingkungan, Ini Langkah DLH Jabar

57 tahun lalu

Pencemaran Air Limbah TPA Sarimukti Mengkhawatirkan, Ganggu Mutasi Genetik Biota Sungai

57 tahun lalu

Ambisi Tak Buang Sampah ke TPA Sarimukti, Pemkot Cimahi Siapkan Langkah Ini 

57 tahun lalu

Cerita Pemulung TPA Sarimukti KBB, Berburu Harta Karun di Balik Gunungan Sampah 

57 tahun lalu

Mahasiswa UNY Manfaatkan Apu-apu untuk Atasi Pencemaran Air Lindi TPST Piyungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal