Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Wajib Lapor Selama 3 Tahun

Agus Warsudi
Mantan Menpora Imam Nahrawi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jumat (1/3/2024). (Foto: Dok)

BANDUNG, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawibebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jumat (1/3/2024). Meski demikian, Imam Nahrawi wajib lapor secara berkala ke Bapas Bandung hingga 2027.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin Bandung Medi Oktaviansyah mengatakan, Imam Nahrawi keluar dari Lapas Sukamiskin usai salat Jumat karena telah memenuhi semua persyaratan. Pembebasan bersyarat tersebut juga sudah sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.

"Hari ini telah kami bebaskan satu orang warga binaan dari lapas Sukamiskin atas nama bapak imam Nahrawi. Jadi yang bersangkutan sesuai SK Menteri Hukum dan HAM memperoleh pembebasan bersyarat," kata Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin, Jumat (1/3/2027).

Imam Nahrawi, ujar Medi Oktaviansyah, telah menjalani penahanan sejak 27 September 2019 di Rutan KPK. Setelah putusan inkrah dan ada penetapan putusan, Imam Nahrawi divonis menjalani hukuman selama 7 tahun penjara.

Untuk mendapatkan PB, Imam Nahrawi harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Pertama, untuk mendapatkan PB, Imam harus menjalani 2/3 masa hukuman dari vonis pidana yang dijatuhkan. 

Sehingga, pada akhir 2022, Imam Nahrawi mengusulkan untuk mengikuti program PB. Namun karena belum memenuhi syarat, Imam tak langsung diberikan PB. Permohonan PB Imam baru dikabulkan pada 1 Maret 2024.

"Selain sudah menjalani 2/3 masa hukuman, yang bersangkutan (Imam) juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas I Sukamiskin," ujar Medi Oktaviansyah.

Medi Oktaviansyah menuturkan, selama di Lapas Sukamiskin, Imam mendapatkan 7 bulan pengurangan masa hukuman atau remisi, baik remisi umum HUT Kemerdekaan RI maupun Hari Raya Keagamaan Idul Fitri.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Bebas Bersyarat Disambut Ribuan Simpatisan

57 tahun lalu

Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri dan Wajib Lapor, Ini Alasan Polda Metro Jaya

57 tahun lalu

Ayah Eks Menpora dan 3 Orang Lainnya Dipanggil KPK terkait Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam

57 tahun lalu

Prabowo Diminta Pilih Sosok Menpora Tak Hanya karena Populer tapi Harus Kompeten

57 tahun lalu

Kursi Menpora Kosong, Komisi X DPR Khawatir Program Kepemudaan dan Olahraga Terhambat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal