Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Bebas Bersyarat, Pernah Terlibat Kasus Harun Masiku

muhammad farhan
Eks anggota KPU Wahyu Setiawan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota KPUWahyu Setiawan tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/12/2023). Wahyu sudah bebas bersyarat setelah mendekam di jeruji besi karena terlibat kasus korupsi Harun Masiku.

Wahyu kini dipanggil sebagai saksi penyidikan perkara dugaan suap Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini.

"Saya sudah PB (pembebasan bersyarat) tanggal 6 Oktober 2023. Saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan," ucap Wahyu, Kamis (28/12/2023). 

Dengan berstatus bebas bersyarat, Wahyu masih harus menjalani bimbingan dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang. 

"Iya, masih (bimbingan dengan Bapas Semarang)," kata Wahyu.

Wahyu Setiawan sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 24 Agustus 2020.

Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Wahyu menjadi 7 tahun penjara pada 2 Juni 2021.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

20 jam lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

24 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

1 hari lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal