Korban menghubungi nomor handphone milik NA dan menanyakan tentang harga minyak goreng yang dijual tersangka. "Saat itu tersangka NA menawarkan minyak goreng kepada korban dengan harga Rp140.000 per dus," ujar Maryono.
Karena harganya murah, tutur Kapolsek Cibadak, korban memesan kepada tersangka minyak goreng sebanyak 120 dus. Permintaan tersebut disanggupi oleh tersangka NA dengan meminta uang muka 50 persen secara transfer melalui rekening BCA.
"Akhirnya korban mengirim uang muka lewat bank BCA sebesar Rp8,5 juta pada 1 Februari 2022. Tersangka berjanji akan mengirimkan minyak goreng kepada korban esok harinya. Namun ternyata tersangka tidak menepati janji dengan alasan harga minyak naik," tutur Kapolsek Cibadak.
Kemudian NA, kata Kompol Maryono, menghubungi korban lagi. Kali ini pelaku beralasan belum bisa mengirimkan pesanan korban karena minyak goreng ditahan oleh pihak kepolisian. Namun saat itu NA meminta pelunasan sebesar Rp9,3 juta dan minyak goreng akan dikirim pada Senin 7 Februari 2022.
Korban yang percaya, memenuhi permintaan tersangka NA untuk melunasi pembelian minyak goreng. "Ternyata minyak goreng yang dijanjikan tersangka tidak dikirim ke rumah korban. Malah, nomor handphone pelaku NA tidak aktif dan tidak bisa dihubungi," ucap Kompol Maryono.