Ibu-Anak Pemeran Video Syur di Kuningan Ditangkap, Pengakuannya Mengejutkan

Miftahudin
Polisi menangkap ibu pemeran video syur dengan anak di Kuningan. (Foto: iNews)

Hasil pemeriksaan sementara, sang ibu telah mengakui melakukan persetubuhan dengan anak kandung. Jika terbukti tindak melakukan tindak pidana, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami jerat dengan Undang-Undang Pornografi. Keduanya kami kenakan Pasal 34 KUHP," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Desa Cikaso Kuningan Catat Rekor Kurban 28 Sapi, Daging Berlimpah Dibagikan ke Warga

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Kuningan Siram Air Panas dan Bacok Kekasih Sesama Jenis karena Cemburu

57 tahun lalu

Pilu! Diusir dari Rumah, Pria Lansia Penderita Katarak di Kuningan Tinggal di Permakaman

57 tahun lalu

Halusinasi usai Pakai Sabu, Ayah di Tulang Bawang Barat Tega Tikam Anak Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal