Menurut Kasat Reskrim, ketiganya bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena melakukan kelalaian. Hujan batu di sekitar lokasi tebing gunung tersebut diduga karena kesalahan SOP pihak penambang.
"Bisa jadi tersangka, karena ini kesalahan SOP," ujar dia.
Sementara itu, warga di lokasi, Edi Samyong mengatakan, jatuhnya batu-batu dari tebing lokasi tambang memang sering kali terjadi. Namun, kata dia, tidak sampai sebesar kemarin, seperti longsoran.
Menurutnya, warga sudah mengusulkan agar pihak perusahaan menyediakan tempat berkumpul untuk warga bila mereka hendak melakukan peledakan batu-batu tersebut, namun tak kunjung digubris pihak penambang.
"Sudah pernah usul seperti itu. Tapi tidak digubris oleh mereka," katanya.
Sementara ini, rumah-rumah yang ada di lokasi tersebut masih dipasangi police line. Satreskrim Polres Purwakarta masih menyelidiki kasus hujan batu di area Gunung Miun Purwakarta.