Hore! Jabar Gelar Triple Untung Plus, Hapus Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan

Agung Bakti Sarasa
Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Ida Hamidah memberikan keterangan tentang program Triple Untung Plus di Kantor Samsat Bandung Timur, Kota Bandung, Jumat (30/7/2021). (Foto/Agung Bakti Sarasa)

* Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, diskon yang diberikan sebesar 2 persen.

* Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari sebesar 4 persen. 

* Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebesar 6 persen.

* Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebesar 8 persen. 

* Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebesar 10 persen.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemprov Jabar Matangkan Konvoi Persib Juara, Wagub: Jangan Ada Kerusuhan Lagi!

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Santunan Rp50 Juta Disiapkan

57 tahun lalu

Buntut Viral Bayi Tertukar, RSHS Bandung Didesak Investigasi Kelalaian Perawat

57 tahun lalu

Ribuan Jemaah Padati Gedung Sate, Dedi Mulyadi Salat Id Bersama Warga

57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal