Hore! Jabar Gelar Triple Untung Plus, Hapus Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan
Sementara itu, Kepala Urusan STNK AKP Tony Gusmanto mengatakan, kepolisian tetap akan memberlakukan tilang bagi pengendara yang belum membayar PKB.
"Jadi, ditilang itu bukan karena tidak bayar pajak, tapi atas dasar kendaraan itu sah atau legal. Kendaraan dikatakan sah atau legal ketika pajak kendaraannya sudah dibayar dan dibuktikan dengan notice pajak," kata Tony.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bapenda Jabar Hening Widyatmoko mengatakan, pihaknya menggulirkan program Triple Untung Plus untuk menggenjot pendapatan dari sektor PKB.
"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," kata Hening di Bandung, Rabu (21/7/2021).
Pemprov Jabar memberikan diskon pokok PKB pagi para wajib PKB dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut: