Hindari Sabetan Pedang Pelajar Lain, Siswa SMP di Warungkiara Sukabumi Lolos dari Maut

Dharmawan Hadi
Kapolsek Warungkiara, AKP Nandang (tengah) saat memberikan keterangan terkait penyerangan pelajar SMP.(Dharmawan Hadi/MNC Portal)

Lebih lanjut Nandang menjelaskan, kejadian tersebut terjadi saat korban A hendak keluar dari pintu gerbang sekolah, dan para ABH berinisial R dan RF langsung mengayunkan senjata ke A.

Beruntung sabetan tersebut tidak mengenai anggota tubuhnya, hingga tidak menyebabkan korban luka ataupun jiwa. 

"Keempat pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk," ujar Nandang.

Sedangkan untuk motif penyerangan tersebut, lanjut Nandang, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Untuk kasusnya sendiri, selanjutnya empat pelajar SLTP yang berstatus ABH ini akan diserahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi untuk ditindak lebih lanjut.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

Saling Ejek, 2 Kelompok Remaja di Bekasi Tawuran Pakai Senjata Tajam

57 tahun lalu

Oknum Guru di Sorong Diduga Bakar Rambut Siswa saat Apel, Korban sampai Trauma

57 tahun lalu

Tawuran Maut di Bandar Lampung Live di Media Sosial, 1 Orang Tewas 1 Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Heboh! Bocah SMP di Probolinggo Bawa Kabur Mobil Tetangga, Terhenti usai Tabrak Pohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal