Hina Almarhum Ketua MUI Kabupaten Sukabumi di Medsos, Pria Muda Ditangkap Polisi

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menunjukkan barang bukti kasus ujaran kebencian di medsos. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Seorang pria diamankan jajaran Reskrim Polres Sukabumi karena diduga menghina almarhum Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, KH A Komarudin atau Oman Komarudin di media sosial (medsos). Kasus ini pun sempat mendapat sorotan netizen di Sukabumi. 

Sebelumnya, postingan ucapan belasung kawa atas wafatnya Ketua MUI Kabupaten Sukabumi tersebut diunggah di Facebook. Sesaat setelah itu tiba-tiba muncul komentar dari dua pemilik akun dengan kata-kata bernada menghina.

Hasil tangkapan layar berupa bukti komentar akun Facebook yang dinilai menghina almarhum KH A Komarudin pun diamankan polisi sebagai barang bukti.

Akhirnya polisi menangkap pria pemilik akun Facebook Pamungkas, berinisial TT (36) warga Benteng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, setelah mendapatkan laporan dari warga terkait unggahannya tersebut. 

TT diamankan karena telah melakukan ujaran kebencian bernada SARA dan menyebarkan berita bohong, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Dia pun terancam hukuman 10 tahun penjara atas ujaran kebencian di media sosial Facebook. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Persilakan Kubu Bahar Smith Tempuh Jalur Hukum jika Keberatan Status Tersangka 

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal