Hina Almarhum Ketua MUI Kabupaten Sukabumi di Medsos, Pria Muda Ditangkap Polisi

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menunjukkan barang bukti kasus ujaran kebencian di medsos. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

"Gerak cepat Unit Reskrim mengamankan tersangka, dikarenakan postingan di salah satu media sosial, memuat unsur kebencian," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Senin (10/1/2022). 

Dia mengatakan dengan postingan tersebut, Reskrim bekerja sama dengan masyarakat langsung mengamankan tersangka untuk diperiksa. Apalagi menyangkut keluarga alrmarhum Ketua MUI Kabupaten Sukabumi yang belum lama meninggal dunia. 

"Jadi postingan itu langsung naik, kita kenakan UU 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 ancaman hukuman 10 tahun dan UU ITE ancamannya 6 tahun," katanya. 

Sementara, Kasat Reskrim polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengungkapkan, alasan tersangka TT tidak berniat melakukan hal itu.

"Untuk alasan, dari pemeriksaan sementara karena kita masih perlu perdalaman lagi, yang bersangkutan memang tidak ada niat untuk sengaja secara pribadi, hanya spontan, tanpa melihat yang di atas informasinya seperti apa," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Persilakan Kubu Bahar Smith Tempuh Jalur Hukum jika Keberatan Status Tersangka 

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal